"Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak Akhir Januari," sambungnya.
Ia pun menyesalkan pernyataan Neta yang menyebut Nurhadi sempat terlacak lima kali tersebut. Seharusnya, kata dia, informasi IPW itu disampaikan ke lembaga antirasuah yang tengah memburu Nurhadi.
"Kalau cerita ini hanya berdasarkan menurut yang empunya cerita sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya.
Menurut Maqdir, pernyataan Neta melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab dalam penanganan kasus korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang Pak Nurhadi. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," tuturnya.