JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, 899 perusahaan di wilayah Ibu Kota melanggar aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, 153 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB, ditutup sementara.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Daftar pengecualiannya adalah sektor pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
"153 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. Rinciannya, 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 di Jakarta Barat, 27 di Jakarta Utara, 17 di Jakarta Timur dan 40 di Jakarta Selatan.
Baca juga: Jika Semua Disiplin Cegah Corona, Indonesia Bisa Normal pada Agustus 2020
Selain perusahaan yang ditutup, ada 200 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Rinciannya, Jakarta Barat 41 perusahaan, 70 Jakarta Utara, 78 Jakarta Timur, dan 11 berada di Jakarta Selatan," ucapnya.
Andri menyebut, pihaknya juga memberi teguran terhadap 546 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tak mematuhi protokol kesehatan. "Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 142 perusahaan, 68 Jakarta Barat, 105 Jakarta Utara, 106 Jakarta Timur, 121 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.