
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan 10 WNI anggota Jamaah Tabligh, yang sempat ditahan oleh kepolisian India, sudah dibebaskan.
Kesepuluh orang WNI itu sempat ditahan oleh otoritas hukum India karena terlilit persoalan visa dan ketentuan karantina wilayah atau lockdown di negara tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah mengatakan, proses hukum 10 WNI anggota Jamaah Tabligh, yang terancam hukuman penjara, diselesaikan dengan cara membayar denda.
"Kan ada juga yang 10 orang diselesaikan kasus hukumnya, dan mereka dinyatakan mereka membayar denda. Jadi itu sudah selesai," kata Faizasyah kepada BBC News Indonesia, Selasa (28/04).
Mereka adalah bagian dari sekitar 700 orang WNI yang terlibat dalam acara Jamaah Tabligh yang digelar India saat bertepatan dengan merebaknya wabah virus corona.