DENPASAR – Seorang pria berinisial Hr ditangkap jajaran Polda Bali lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus corona (Covid-19) di media sosial Facebook pada Selasa (5/5/2020).
Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar.
“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujarnya mengutip Balipost, Rabu (6/5/2020),

Pelaku menyebar hoaks di Facebook “Harta S” dengan postingan pejabat negara kena Covid-19. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.