Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap

Agregasi Balipost.com , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |18:16 WIB
Sebar Hoaks Corona, Seorang Pria di Denpasar Ditangkap
Ilustrasi (iNews/Taufik Budi)
A
A
A

DENPASAR – Seorang pria berinisial Hr ditangkap jajaran Polda Bali lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait virus corona (Covid-19) di media sosial Facebook pada Selasa (5/5/2020).

Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Denpasar.

“Tersangka ditangkap di rumahnya,” ujarnya mengutip Balipost, Rabu (6/5/2020),

Ilustrasi (Shutterstock)

Pelaku menyebar hoaks di Facebook “Harta S” dengan postingan pejabat negara kena Covid-19. Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement