Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pasangan calon kepala daerah bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, jika kedapatan menyalahgunakan wewenang.
Hal tersebut, menurut Hasyim, tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut, di Ayat 3 tertuang bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Selain itu jelas Hasyim, ada juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada yang menyatakan bahwa petahana tak boleh menggunakan wewenang yang ada, untuk keuntungan pribadi.
"Bila terdapat kasus kepala daerah aktif ditemukan (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak," ungkap Hasyim.
"Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Curi Start Kampanye?
Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menjelaskan bahwa pembagian bantuan dengan memasang foto diri tak bisa dikatakan sebagai kampanye.
"Kampanye itu membacakan program dan lain-lain. Kalau hanya bagikan sembako itu tidak (kampenye). Tapi kalau diartikan calon itu curi start kampanye, memang bisa. Tapi kan tidak semua kepala daerah yang sekarang ini akan ikut pilkada," jelasnya.
Chudry sendiri menyarankan kepada pemerintah untuk mengeluarkan edaran agar pemberian bantuan tak menyertakan nama dan foto. Edaran ini, jelas Chudry, harusnya tak menjadi tugas Bawaslu semata.
"Ini perlu surat edaran dari Mendagri kalau ada bansos itu jangan menyebutkan nama dan foto. Cukup sebutkan jabatan saja. Misalnya bantuan dari Bupati Bogor," jelasnya.
