JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama kepala daerah penyangga Ibu Kota menyusun regulasi untuk mengatur pergerakan masyarakat menggunakan transportasi umum di masa pandemi Covid-19. Di antaranya, masyarakat yang naik Kereta Rel Listrik (KRL) wajib membawa surat tugas kerja.
VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba berharap, pengecekan surat tugas dilakukan oleh pemerintah daerah, sebelum warga yang akan berangkat kerja tiba ke stasiun. Dikhawatirkan, proses pengecekan di stasiun akan menimbulkan antrean.
“Harapannya razia atau screening surat kerja itu dilakukan di akses menuju stasiun oleh pihak terkait (pemda), karena stasiun-stasiun padat, tak semuanya besar, ada yg kecil dan tentu pengecekan tersebut membutuhkan waktu,” ujar Anne Purba kepada Okezone, Minggu (10/5/2020).

Terlebih, kata Anne, pihaknya juga punya rutinitas pengecekan suhu tubuh penumpang. “Kami harus menerapkan protocol Covid-19, seperti cek suhu tubuh dan pembatasan masuk peron dan KRL,” ujarnya.
Baca juga: Viral Seorang Ibu di Sangihe Mendekam di Penjara Bersama Anak, Ini Faktanya
Anne menambahkan, saat ini pihaknya sudah menerapkan protokol pencegahan virus corona, yakni pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker selama di stasiun dan KRL, dan physical distancing dengan pembuatan marka di stasiun dan di atas kereta.
Pihaknya juga menyediakan wastafel di stasiun, sehingga pengguna bisa cuci tangan dengan air mengalir sebelum dan sesudah naik KRL.
Selain untuk penumpang, pihaknya juga memberihkan KRL dengan disinfektan, penyemprotan stasiun serta menyiapkan 4.000 lebih petugas pengamanan di 80 stasiun dan di atas KRL, dibantu Brimob, TNI, Marinir dan kepolisian.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.