Melihat korban terkapar bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri. Kabar itu pun sampai ke keluarga korban. Tak lama, pihak keluarga melarikannya ke rumah sakit. Namun malang, DL akhirnya meninggal dalam perawatan.
"Setelah 7 jam kemudian, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Suyoto," jelas Afroni.
Keluarga korban lantas membuat laporan polisi pada Selasa 5 Mei 2020. Kemudian keesokan harinya, Rabu 6 Mei 2020 malam, kedua pelaku berhasil diciduk petugas di Kampung Kebon Kopi. Baik M Rayhan dan Saf sama-sama mengakui, jika perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Modus operandinya ini kelompok tersangka dan kelompok korban bertemu di TKP untuk membangunkan sahur. Kemudian terjadi selisih paham dan saling ledek. Tersangka langsung menyabet kepala korban dengan celurit dan dilempar dengan batu," ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dari M Rayhan serta batu bata yang digunakan pelaku Saf menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.