Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tekan PHK, Pemerintah Perbolehkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2020 |13:26 WIB
Tekan PHK, Pemerintah Perbolehkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Doni Monardo, melalui video conference, Senin (11/5/2020). (Klik disini untuk melihat perkembangan kasus Covid-19 di dunia)

Doni Monardo

Menurutnya, usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Kelompok muda di bawah 45 tahun, jelas Doni secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada gejala. Justru kematian tertinggi ada diangka 45 persen yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.

Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement