JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan mengenai pelonggaran transportasi saat pandemi virus corona bukan dimaknai sebagai relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Menurut Yurianto, pelonggaran transportasi merupakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Mengingat, ada beberapa kebutuhan logistik, kelompok dan perorangan yang ikut terhambat akibat kebijakan sebelumnya.
Kebijakan itu juga tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebagian orang diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke wilayah batas negara dan administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum disaat pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menekankan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.