Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |19:33 WIB
Pemerintah Tegaskan Pelonggaran Transportasi Bukan Relaksasi PSBB
Jubir Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menegaskan bahwa kebijakan mengenai pelonggaran transportasi saat pandemi virus corona bukan dimaknai sebagai relaksasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini yang tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB," kata Yurianto dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Menurut Yurianto, pelonggaran transportasi merupakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia. Mengingat, ada beberapa kebutuhan logistik, kelompok dan perorangan yang ikut terhambat akibat kebijakan sebelumnya.

Kebijakan itu juga tertuang dalam, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebagian orang diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke wilayah batas negara dan administratif dengan menggunakan kendaraan pribadi dan sarana transportasi umum disaat pandemi Covid-19.

Ilustrasi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menekankan, mereka yang boleh bepergian hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penanganan pagebluk virus corona.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement