"Artinya dalam kelompok inilah yang harus kita lindungi. Karena bagaimana pun juga PSBB adalah kepentingan bersama yang harus kita jaga," ujar Yurianto.
Baca Juga : Alasan Pemerintah Lakukan Pelonggaran Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19
Sehingga, kata Yurianto, perlu dipikirkan kembali pada kelompok usia tersebut pada wilayah yang diizinkan di dalam PSBB untuk dipertimbangkan agar bisa difasilitasi pekerjaannya kembali.
"Namun sekali lagi hanya pada lapangan pekerjaan yang memang diizinkan di dalam konteks PSBB. Misalnya, penyediaan barang pokok, penyediaan transportasi barang pokok, dsb. Tentunya Pemda sudah menentukan pada industri mana yang kemudian memungkinkan untuk melaksanakannya," tutup Yurianto.
(Angkasa Yudhistira)