Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Mulai Terapkan Wajib Surat Tugas bagi Penumpang KRL dan Bus

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |22:05 WIB
Pemkot Depok Mulai Terapkan Wajib Surat Tugas bagi Penumpang KRL dan Bus
Petugas Dishub Depok memeriksa surat tugas penumpang KRL di Stasiun Depok Baru (Okezone.com/Wahyu)
A
A
A

Berhubung pemeriksaan ini masih bersifat sosialisasi, Reynold menuturkan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan.

"Kami imbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja. Kami juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah," imbunya.

Dalam mendukung mendukung program pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, dia menehaskan tak akan tebang pilih kepada seluruh penumpang.

Reynold mengungkapkan setelah diterapkan PSBB sudah terlihat terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok.

"Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya," tutupnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement