Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Depok Mulai Terapkan Wajib Surat Tugas bagi Penumpang KRL dan Bus

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |22:05 WIB
Pemkot Depok Mulai Terapkan Wajib Surat Tugas bagi Penumpang KRL dan Bus
Petugas Dishub Depok memeriksa surat tugas penumpang KRL di Stasiun Depok Baru (Okezone.com/Wahyu)
A
A
A

DEPOK – Pemkot Depok mulai menerapkan kebijakan wajib ada surat tugas atau keterangan kerja jika naik angkutan umum seperti KRL maupun bus sebagai bagian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dinas Perhubungan Depok sudah menempatkan petugas di terminal dan stasiun dalam Kota Depok untuk memeriksa penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah itu.

Salah satunya di Stasiun Depok Baru. Petugas meminta para penumpang KRL memperlihatkan surat keterangan kerja dari kantor atau perusahaannya sebelum memasuki peron.

"Kami periksa semua penumpang apakah sudah punya surat keterangan bekerja dari perusahaan baik secara fisik fotocopy maupun yang dikirim lewat email, WA, atau yang discreenshot,” kata Kepala Terminal Depok, Reynold John, Selasa (12/5/2020).

 Ilustrasi

Dia mengaku sebagian besar penumpang sudah memiliki surat keterangan kerja, namun ada pula yang belum mempunyai.

"Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui dan bagi yang belum mengetahui," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement