Dari pemeriksaan, kata kapolsek, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dengan SN yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Mereka berboncengan sepeda motor dan mencari sasaran. Begitu dapat, mereka beraksi dan membawa kabur barang curian.
“Barang-barang itu sudah sempat dijual kepada seseorang di Klaten dan Yogyakarta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya pelaku pernah dipidana dalam perkara psikotropika selama 8 bulan. Dia bebas pada bulan Agustus 2019 dan bekerja di Bandung.
Sementara SA mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak ekonomi. Selama ini dia berada di Bandung, Jawa Barat dan bekerja di sektor pengeboran. Namun, pandemi Covid-19 menjadikan perusahaan tempat bekerja merumahkan karyawan, termasuk dirinya.
“Karena dirumahkan saya mudik ke Wates. Karena tidak ada pekerjaan saya terpaksa mencuri,” katanya.