Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Saat ini, PSBB diterapkan di sejumlah zona merah Covid-19 guna memutus penyebaran virus tersebut.
Selain itu, pemerintah terus mengimbau masyarakat guna rutin cuci tangan, jaga jarak, tetap berada di dalam rumah, jika terpaksa keluar rumah harus menggunakan masker, serta tidak mudik.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.