BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor, Jawa Barat resmi diperpanjang mulai hari ini hingga 26 Mei 2020 mendatang.
Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerapan sanksi pelanggaran PSBB.
"Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor menyepakati untuk melanjutkan PSBB tahap berikutnya, yaitu tahap ketiga yang akan dimulai Rabu, 13 Mei 2020 jam 00.00 WIB dini hari sampai 26 Mei 2020 mendatang. PSBB tahap ketiga ini hanya akan berjalan efektif apabila pengawasan di lapangan diperketat," kata Bima, Rabu (13/5/2020).
Bima mengaku, dua minggu terakhir masih banyak pelanggaran di lapangan. Berbeda dari tahap sebelumnya, tahap ketiga ini akan lebih diperketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.
"Saya ingin menyampaikan Pemkot Bogor telah mengesahkan satu Perwali yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar di masa PSBB ini. Sebagai contoh bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Pemberian sanksi dilakukan Satpol PP didampingi (anggota) TNI-Polri,” jelasnya.
Sanksi lainnya bagi pimpinan tempat kerja atau kantor tidak dikecualikan yang masih beraktivitas selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp1 juta-Rp10 juta.
"Restoran atau rumah makan harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan take away dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara/penyegelan atau denda Rp5 juta hingga Rp10 juta," tegas Bima.