JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan mengawal Peraturan Gubernur Nomor 41 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Yusri, dalam pengawalan aturan tersebut, tidak menutup kemungkinan para pelanggar dikenai sanksi pidana jika melawan petugas.
(Baca Juga: Harga Bawang Merah dan Gula Tak Turun, Jokowi: Masalahnya Ada di Mana?)
"Kita dalam hal ini polisi itu mendukung kebijakan Pemerintah daerah. (Untuk teknis) yang punya kewenangan mengeluarkan sanksi itu Satpol PP, polisi mendampingi," kata Yusri Yusri saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar, mulai dari teguran, denda hingga derek kendaraan.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Truk Muatan 5 Ton Telur Terjun ke Sawah
Semua pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan oleh Satpol PP, namun jika ada yang melawan petugas saat diberlakukan sanksi, polisi bisa menindak dengan pidana.
"Itu Satpol PP yang punya kewenangan, kalau ada yang melawan petugas saat itu baru polisi yang punya kewenangan. Misalnya sudah diberi sanksi sama Saptol PP dia ngamuk nih misalnya, enggak terima kayak di Bogor, nah baru polisi punya kewenangan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa sanksi yang telah disiapkan bagi pelanggar yakni, warga keluar tak bermasker didenda Rp250 ribu, kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp250 ribu, melanggar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis, kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp10 juta, dan pengendara mobil dan motor melanggar PSBB kena sanksi denda-derek. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.