Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ingatkan 3 Pemda Hindari Data Ganda Penerima Bansos

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |13:39 WIB
KPK Ingatkan 3 Pemda Hindari Data Ganda Penerima Bansos
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga pemerintah daerah untuk mengindari data ganda dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi Corona (Covid-19) di Jawa Barat.

Lembaga antirasuah menggelar rapat secara daring untuk berkoordinasi dan melakukan pemantauan penyaluran bansos bersama Pemkot Bekasi, Pemkab Indramayu, dan Pemkab Karawang.

"KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," ujar Plt Jubir Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Ketiga pemda tersebut belum melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sejak tiga tahun lalu. Sehingga, KPK mengingatkan agar segera menuntaskan pemutakhiran data warganya, serta memperbaruinya secara regular di masa mendatang.

Dalam rapat tersebut, KPK kembali mengingatkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Melalui SE tersebut KPK merekomendasikan kementerian/lembaga dan pemda melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.

"Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengakui bahwa data dalam DTKS diperbarui terakhir pada tahun 2017. Tapi, katanya, tahun itu proses pendataan warga miskin tidak melalui Pemkot Bekasi, melainkan langsung dilaksanakan oleh petugas dari Kemensos.

Ia menambahkan bahwa adanya bencana Covid-19, Pemkot Bekasi mempunyai kesempatan untuk bisa melakukan pembaruan data DTKS. Walikota Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 460/2356/Dinsos untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi rumah tangga DTKS, serta SE Nomor 460/2385/Dinsos untuk pendataan rumah tangga Non-DTKS. Kedua SE dikeluarkan tanggal 31 Maret 2020.

Baca Juga: Beredar Pesan Singkat Berisi Nama Warga yang Kontak dengan Pasien Covid-19

Berdasarkan data DTKS per Januari 2020 jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.

Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat, melaporkan bahwa pembaruan terakhir data dalam DTKS adalah pada tahun 2017. Pembaruan data untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilaksanakan melalui musyawarah desa yang sampai hari ini proses verifikasi dan validasinya masih berlangsung melalui musdes. Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tidak terupdate pada saat itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement