Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |16:20 WIB
Penyidik Polri yang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Kembali ke KPK
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, kembali bekerja untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang sempat menangani kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dia sempat dipulangkan ke institusi asalnya, Polri saat kasus suap Wahyu Setiawan bergulir.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengamini kembalinya Kompol Rossa ke lembaga antirasuah. Dijelaskan Ali, KPK membatalkan surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara, melalui hasil rapat pimpinan pada 6 Mei 2020.

"Berdasarkan rapat pimpinan tanggal 6 Mei 2020, KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 14 Mei 2020 : Positif 16.006 Orang, 3.518 Sembuh, 1.043 Meninggal

Atas hasil rapat pimpinan tersebut, dihasilkan surat keputusan yang baru Nomor 744.1 Tahun 2020 terkait Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

Ali mengklaim pembatalan pengembalian Kompol Rossa ke Polri karena adanya Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020. Surat dari Kapolri itu berisikan tanggapan atas pengembalian penugasan Kompol Rossa di KPK yang seharusnya habis masa tugasnya pada 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.

Dengan demikian, sambung Ali, hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti saat ini telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya, tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement