"Masuk kas daerah, dilaporkan. Bukan dimakan sama camat sama lurah. Dilaporkan, ada kwitansinya," jelasnya.
Idris menjelaskan aturan penerapan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam Penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub Jabar tersebut juga menyatakan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan didampingi oleh Kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Depok sudah memperpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020, karena PSBB tahap sebelumnya dianggap belum berjalan maksimal dalam menekan penyebaran virus corona.
Selama PSBB tahap I dan II, Pemkot Depok mencatat ada 3.616 tempat usaha melanggar yakni tetap buka meski dilarang. Sebagaian dari pelaku usaha itu disanksi segel, lainnya dapat surat teguran.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.