MALANG – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya diberlakukan dengan diawali sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari sejak hari ini, Kamis 14 Mei 2020.
Kabupaten Malang yang sempat ragu dalam penerapan PSBB akhirnya mengikuti instruksi langsung dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Sepakat, masa sosialisasi tiga hari, Minggu sudah go (efektif diterapkan). Sudah saya tanda tangani (peraturan bupatinya) dan disampaikan ke Gubernur," ujar Bupati Malang HM Sanusi usai rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim di Bakorwil Malang, Rabu 13 Mei 2020.
Ia menambahkan, pemberlakuan PSBB di Malang Raya juga berlaku di semua lokasi, meskipun prioritas utama tetap di kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah.
"Semua kecamatan berlaku PSBB. Tapi yang intens itu yang zona merah. Itu kita batasi supaya tidak jadi merah," lanjutnya.
Terkait sanksi yang diterapkan bagi warga Kabupaten Malang yang melanggar, Sanusi enggan menjabarkannya. Dirinya hanya mendoakan warganya yang bandel terkena covid-19.
"Tidak ada sanksi. Sanksinya kena covid. Saya doakan kena covid. Tidak ada sanksi di perbup (peraturan bupati)," tegasnya.
Selain pembatasan aktivitas, jam malam juga akan diberlakukan di Malang Raya. Aktivitas warga, termasuk perekonomian, hanya boleh beroperasi sejak pukul 04.00 sampai 21.00 WIB.
"Jam malam 21.00–04.00 WIB. Pukul 21.00 WIB maksimal harus tutup. Kalau bandel akan kita paksa tutup," pungkasnya.
(Hantoro)