Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tahapan dan Sanksi Terkait PSBB di Malang Raya

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 14 Mei 2020 |04:01 WIB
Ini Tahapan dan Sanksi Terkait PSBB di Malang Raya
Pemberlakuan PSBB di Malang Raya. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
A
A
A

KOTA MALANG – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah persebaran virus corona di Malang Raya dimulai pada hari ini, Kamis 14 Mei 2020. Namun hingga Sabtu besok baru dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"(Sosialisasi PSBB) Kamis, Jumat, Sabtu. Berarti Minggu efektif PSBB dimulai di Malang Raya," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Bakorwil III Malang, Rabu 13 Mei 2020.

Ia melanjutkan, setelah masa sosialisasi ini nantinya dilanjutkan penerapan imbauan dan teguran bagi masyarakat yang masih melanggar, mulai 17 hingga 19 Mei.

"Tiga hari pertama, merupakan masa imbauan dan teguran. Tetapi, Rabu dan seterusnya hingga hari ke-14, teguran dan penindakan," bebernya.

Sementara Kepala Biro Operasional Polda Jatim Kombes Muhammad Firman mengatakan nantinya selama 10 hari pada 20 sampai 30 Mei pemberlakuan PSBB di Malang Raya akan disertai sanksi tindakan berupa penyitaan KTP.

"Penyitaan KTP seperti yang diusulkan Gubernur bagaimana sanksinya tidak boleh memperpanjang SIM dengan diberi tanda terima melanggar PSBB, syarat untuk memperpanjang SIM dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) kan KTP itu, mungkin dengan sanksi seperti itu," ungkapnya.

Dia menerangkan, sedangkan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan selama PSBB yakni warga wajib mengenakan masker, bila berkendara mengendarai mobil wajib menjaga jarak dan mengisi setengah dari kapasitasnya.

Kemudian bagi pengendara motor yang tidak satu alamat KTP dilarang berboncengan. Tak hanya itu, di titik perbatasan terluas Malang Raya bagi warga dari luar juga dibatasi untuk keluar-masuk dengan menunjukkan surat keterangan kerja bila yang bersangkutan bekerja.

PSBB Malang Raya yang telah disetujui Menteri Kesehatan sendiri diberlakukan di tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement