Barang-barang yang digadai masyarakat mayoritas handphone dan lainnya dengan taksiran harga sebesar Rp1,5 juta ke atas.
Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dr Beta Yulianita Gitaharie mengatakan, data terbaru dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), ada 6 juta orang yang bekerja di sektor formal terkena PHK.
Baca Juga : Petugas Segel Tempat Karaoke di Tangsel, 11 Pemandu Lagu Diamankan
Beta mengatakan, ada masyarakat yang harus bekerja di rumah atau work from home (WFH), tapi perusahaannya masih mampu menggaji. Namun, tak semua orang punya keberuntungan yang sama. Banyak perusahaan yang tak punya income security dengan terpaksa melakukan PHK.
PHK besar-besaran inilah yang membuat Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan pembatasan sosial yang dilakukan. Warga berusia 45 tahun ke bawah diizinkan bekerja, di tengah aturan PSBB yang tengah berjalan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.