Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

61.967 Orang Melanggar Aturan PSBB Jakarta

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |19:51 WIB
61.967 Orang Melanggar Aturan PSBB Jakarta
Ilustrasi PSBB (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama 32 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, tercatat ada 61 ribu masyarakat yang melanggar.

"Tercatat beradasarkan data total jenis pelanggaran teguran selama 32 hari, ada 61.967 orang melanggar," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Yusri menjelaskan jika mayoritas jenis pelanggaran di dominasi oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker. Setelahnya itu pelanggaran mengenai kapasitas penumpang yang tak sesuai dengan ketentuan PSBB.

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 32 hari sebanyak 26.834 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 10.244," tutur Yusri.

Untuk jumlah pelanggaran selanjutnya adalah pengemudi roda dua yang tidak satu KTP sebanyak 8.040, lalu pengemudi motor tidak menggunakan sarung tangan ada 7.410 pelanggaran.

“Kemudian jarak penumpang sebanyak 6.371 pelanggaran, terkait suhu tubuh ada 1.363 pelanggaran, ojek online berpenumpang terdapat 931 pelanggaran dan angkutan umum yang melebihi jam operasional sebanyak 774 pelanggaran,” ucapnya.

Lebih lanjut Yusri menekankan bahwa pihaknya mengedepankan m imbauan kemudian menindak masyarakat yang melanggar PSBB.

Baca Juga : PDIP Jabar Resmi Umumkan Calon Kepala Daerah di 8 Pilkada, Ini Rinciannya

Penindakannya kepada masyarakat dengan cara memberikan surat blanko teguran tanpa sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar.

Adapun data itu dihimpun sejak tanggal 13 April hingga 14 Mei 2020 dan berdasarkan wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang hingga Depok.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement