Ketiga yakni warga yang mempunyai penyakit penyerta kronis seperti hipertensi, jantung, paru, diabetes, dan lain sebagainya, dapat tetap bekerja dari rumah selama pandemi corona belum berlalu. Pasalnya, mereka memiliki tingkat kematian paling tinggi bila terpapar Covid-19.
"Artinya pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan mereka yang dibolehkan bekerja di luar rumah adalah mereka yang secara klinis tak punya penyakit penyerta yang kronis. Dan mereka yang pekerja namun punya penyakit penyerta yang kronis, bisa tetap kerja dari rumah," tukas Ikram.
Keempat yakni memulai gaya hidup baru di era 'new normal.' Artinya bahwa warga diizinkan kembali beraktifitas namun selalu menjaga protokol kesehatan.
"Karena kita 'hidup bersama' virus corona di tengah-tengah kita hingga vaksinnya ditemukan. Aturan social distancing tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tak bersalaman dulu dan lainnya. Dunia usaha juga mulai membiasakan diri untuk menggunakan teknologi komunikasi untuk kepentingan bisnisnya," papar Ikram.
"(Kisi-kisi) kelima, semua pihak harus berperan serta, mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktifitas. Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama," sambungnya.
Riset LSI Denny JA kali ini dilakukan dengan metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldometer, dan data WHO.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.