Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kerumunan Penyambut Bahar Smith dan Potensi Klaster Baru Corona

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |18:36 WIB
Kerumunan Penyambut Bahar Smith dan Potensi Klaster Baru Corona
Ilustrasi
A
A
A

Sebelumnya Bahar Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahar Smith sedianya dihukum tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, pada 9 Juli 2019. Namun, Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018. Jika merujuk pada putusan pengadilan, Bahar harusnya bebas pada Desember 2021, namun dia mendapatkan asimilasi sehingga bisa mengirup udara bebas lebih cepat.

Diperingatkan Kemenkumham

Bahar Smith mengaku akan kembali berdakwah setelah bebas dari penjara. Ia mengaku akan terus berjuang di Jalan Allah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement