Kemudian, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu, Kelurahan Jatimekar dan Kelurahan Jatirasa. Pria yang disapa Pepen itu memastikan, saat pelaksanaan Salat Idul Fitri, warga harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat salat berlangsung, serta tidak bersalaman.
"Pihak DKM dan petugas dari Kecamatan, Kelurahan juga harus memastikan tidak boleh ada warga lain di Kelurahan tersebut yang salat di Masjid tersebut. Jadi, Salat Idul Fitri hanya diperbolehkan untuk warga wilayah kelurahan tersebut," tutur Pepen.
Sementara, bagi wilayah zona merah, Salat Idul Fitri cukup di rumah saja. Selain itu soal Halal Bil Halal setelah Salat Idul Fitri juga harus ditiadakan untuk saat ini.
"Tahun ini, halal bihalal ditiadakan. Setelah Salat Idul Fitri, warga harus langsung pulang. Silaturrahim bisa menggunakan alat teknologi seperti handphone," ungkapnya.
(Awaludin)