Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Perbolehkan 29 Kelurahan Zona Hijau Gelar Salat Id di Masjid, Tapi...

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |22:05 WIB
 Pemkot Bekasi Perbolehkan 29 Kelurahan Zona Hijau Gelar Salat Id di Masjid, Tapi...
Foto: Okezone.com/Wisnu Yusep
A
A
A

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sebanyak 29 kelurahan yang masuk zona hijau virus corona atau Covid-19 melakukan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat terbatas antara Pemkot dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, dan Dewan Masjid serta Kemenag yang telah membahas aturan pelaksanaan Salat Ied, yang digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi, Senin (18/5/2020).

"Di Kota Bekasi ada 29 Kelurahan yang dinyatakan masih zona hijau," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

 Salat

Kelurahan tersebut yakni, Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Margamulya, Kelurahan Bintara, Kelurahan Kranji, Kelurahan Bekasi Jaya, Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kelurahan Pekayon Jaya, Kelurahan Cimuning, Kelurahan Harapan Mulya.

Selanjutnya, Kelurahan Medan Satria, Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Kelurahan Jaticempaka, Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Ciketing Udik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement