Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi Instruksi Presiden, KPK Bakal Awasi Potensi Korupsi Bansos

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |20:15 WIB
Tanggapi Instruksi Presiden, KPK Bakal Awasi Potensi Korupsi Bansos
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Pendampingan ini terutama fokus pada empat titik rawan, yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

Baca Juga : Turun di Stasiun Jombang, Penumpang Kereta Diantar Petugas ke Tempat Tujuan

Di tingkat pusat, pendampingan dilakukan KPK bersama-sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga terkait.

Sedangkan, di tingkat daerah, KPK melibatkan seluruh personel pada unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Pencegahan KPK bersama-sama dengan BPKP Perwakilan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mendampingi dan mengawasi 542 pemda di Indonesia dalam penanganan Covid-19.

"Termasuk di dalamnya penyaluran bansos maupun BLT Dana Desa," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement