BOGOR – Petugas gabungan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pasar Lewi Liang, Kabupaten Bogor. Selain memberi sanksi menyapu jalan dan push up, petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan dengan mobil pemadam kebakaran ke pedagang yang bandel berjualan di pinggir jalan raya.
Petugas gabungan terdiri dari polisi, anggota TNI serta Satpol PP. Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada pedagang kaki lima yang nekat berjualan di pinggir jalan. Selain mengganggu lalu lintas yang menyebabkan kemacetan, pedagang juga tidak mengindahkan aturan soal PSBB, yakni jaga jarak dan menggunakan masker.
Baca juga: BIN Prediksi Lonjakan Penularan Covid-19 Jika Salat Id Digelar Berjamaah
Pantauan di lokasi, pasar tersebut dipadati ribuan warga yang berbelanja kebutuhan Lebaran Idul Fitri 1441 H. Banyak pengunjung pasar yang kedapatan melanggar aturan PSBB, sehingga harus diberikan sanksi tegas. Mereka diminta membersihkan jalan dan push up.
Sejauh ini, hanya sanksi fisik yang diberikan pada warga yang melangar. Padahal, Bupati Bogor Ade Yasin pernah mengatakan adanya sanksi berupa denda, mulai Rp100 ribu hingga Rp50 juta untuk pelanggar PSBB.
Baca juga: Habib Bahar ke Polisi: Saya Ngerokok Dulu Sebatang!
Rencananya, penindakan tidak hanya dilakukan di Pasar Lewi Liang, tapi juga menyasar pasar lainnya seperti Pasar Ciawi, Pasar Cileungsi dan Pasar Jonggol.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.