JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memutuskan memindahkan penahanan Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Lapas Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam.
Habib Bahar dibawa ke Lapas Nusakambangan dari Gunung Sindur dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Baca juga: Habib Bahar: Tetap Berjuang Lawan Kezaliman
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memindahkan Habib Bahar ke Nusakambangan.
“Sejak penempatan Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun, melakukan tindakan yang menggangu keamanan dan ketertiban Lapas,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan.
“Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19,” ujar Rika Aprianti.
(Baca juga: MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu 1/2020, Jokowi Diwakili 2 Menteri Ini)
Di Gunung Sindur terdapat dua Lembaga Pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, sehingga akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar Bin Smith yang baru ditempatkan di Lapas Klas IIa Gunung Sindur.
“Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan, dengan pertimbangan,” kata Rika. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))