Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk DKI saat PSBB

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |13:07 WIB
Begini Cara Mengurus Surat Izin Keluar-Masuk DKI saat PSBB
Kota Jakarta saat PSBB (Okezone.com/Arif)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI melarang warga atau pelaku usaha bepergian keluar-masuk Jakarta selama pandemi Covid-19 dan pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi, ada dispensasi jika ada keperluan dengan syarat mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menuturkan tata cara permohonan SIKM bisa dilakukan secara online dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

 Baca juga: Mau Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta saat PSBB? Ini Syaratnya

Benni menerangkan perizinan SIKM diawali dengan pemohon melakukan pengisian data Formulir Permohonan, mulai dari melengkapi seluruh data Identitas Pemohon, data Penjamin/Penanggungjawab hingga data Keterangan. Unggah Seluruh Dokumen Persyaratan dan sesuaikan dengan format yang diminta. Jika persyaratan sudah lengkap dan sesuai, klik Submit Formulir Perizinan Online Izin Keluar/Masuk saat PSBB.

“Cek kembali kelengkapan persyaratan. Jika sudah benar dan lengkap, Pemohon dapat langsung memilih Ajukan Permohonan. Baca dengan seksama seluruh ketentuan yang tertera pada layar. Untuk melanjutkan proses perizinan, klik saya setuju dan buat perizinan” kata Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

 Ilustrasi

Benni mengatakan JakEVO akan segera mengirimkan surat elektronik pernyataan persetujuan Penjamin/ Penanggungjawab ke alamat email Penjamin/ Penanggungjawab. Kemudian Penjamin/ Penanggungjawab diminta untuk membaca dengan seksama seluruh pernyataan Pemohon dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Selanjutnya klik Setuju/ Bersedia untuk melanjutkan permohonan atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

“Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan Perizinan SIKM” jelas Benni

Benni mengatakan Pemohon dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat proses pengajuan izin secara real time dengan melihat pada menu Izin Saya. Di samping itu, Pemohon juga dapat melihat timeline pemrosesan pengajuan izin yang dimohonkan secara terbuka dan transparan.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email Pemohon, sesuai dengan alamat email yang didaftarkan saat mengajukan permohonan, disertai tautan untuk mengunduh SIKM yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat yang berwenang.

“Pemohon dapat menyimpan file dokumen Izin yang telah diterbitkan secara elektronik tersebut maupun mencetak dokumen izin secara mandiri” ujar Benni.

Pemprov DKI telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

“Otentifikasi perizinan dapat dilakukan oleh Petugas Pengawasan dan Pengendalian dengan menuliskan Nomor Handphone Pemohon pada laman/aplikasi JakEVO serta otentifikasi juga dapat dilakukan dengan scan QR Code yang tertera pada SIKM” terang Benni

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement