OGAN ILIR - Mogok kerja yang dilakukan oleh 109 tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berbuah pemecatan. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir memecat mereka dengan alasan sesuai putusan Bupati Ilyas Panji Alam.
Aksi mogok kerja dilakukan 109 nakes RSUD Ogan Ilir sejak Jumat 15 Mei 2020 hingga lima hari, untuk memprotes ketidakjelasan status mereka dalam penanganan pasien Covid-19. Mereka mengaku tak ada surat tugas, intensifnya juga tak jelas dan hanya menerima honor Rp750 ribu per bulan.
Mereka juga protes karena tak tersedianya alat pelindung diri (APD) yang standar dan rumah singgahan setelah mereka bertugas menangani pasien terkait corona. Namun, perjuangan mereka berbuah pemecatan.
Derktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana mengatakan, pemecatan 109 petugas kesehatan sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
"Mereka yang mogok kerja itu dipecat, SK sudah keluar dan ditandatangani pak Bupati," katanya, Kamis (21/5/2020).
Dalam SK Bupati yang ditandatangani Rabu 20 Mei 2020 sore, terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian nakes. Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut di saat negara membutuhkannya dalam rangka pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.