Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Lalu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tenaga kesehatan itu tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka disaat negara sedang membutuhkannya,” kata Roretta.
Roretta membantah jika aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan tenaga honorer itu didasari ketiadaan APD standar saat bertugas, serta terkait transparansi insentif yang diberikan untuk merawat pasien Covid-19.
Selain itu, kata dia, manajemen rumah sakit juga telah menyiapkan 35 kamar di kompleks DPRD Ogan Ilir sebagai tempat istirahat untuk para tenaga kesehatan tersebut.
"Mereka mogok kerja itu karena takut merawat pasien Covid-19, untuk hal-hal lainnya itu tidak benar," ujarnya.
(sal)