Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Antisipasi Sebaran Covid-19, MUI Tangsel Serukan Masyarakat Sholat Id di Rumah

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2020 |12:40 WIB
Antisipasi Sebaran Covid-19, MUI Tangsel Serukan Masyarakat Sholat Id di Rumah
Sekjen MUI Tangsel Abdul Rozak (foto: Okezone)
A
A
A

TANGSEL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memerbolehkan masyarakat menggelar sholat Idul Fitri secara berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya saja, ada beberapa kriteria yang harus dipastikan guna mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19.

Sekjen MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, dalam surat edaran bernomor : 043/XI-08/SR/5/2020, dipaparkan tentang petunjuk teknis salat Idul Fitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19.

"Di sana mengatur tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri di kawasan zona Covid-19," tegasnya kepada Okezone, Jumat (21/5/2020).

Pada poin (a) dijelaskan, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain bagi umat islam yang berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Dilanjutkan pada poin (b), Batasan wilayah pada poin (a) adalah masjid, musala, ataup tempat lain mencakup imat Islam yang berpotensi mengikuti sholat Idul Fitri berjamaah dengan verifikasi/pemantauan lebih dahulu terhadap potensi penyebaran virus Corona.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement