Kemudian pada poin (c), sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara mandiri (Munfarid) terutama jika dia berada di lokasi penyebaran Covid-19 yang belum terkendali atau zona merah
Sementara pada poin (d) dikatakan, pelaksanaan Idul Fitri baik di rumah atau pun di masjid, 7 wajib melaksanakan protokol kesehatan dan menyegah potensi penularan. Antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan khutbah.
"Tangsel secara umum zona merah, kecuali Kecamatan Setu yang 3 kelurahannya zona hijau. Tapi kalau sekalipun dari zona merah, lalu ikut sholat Idul Fitri ke zona hijau, maka siapa yang bisa menjamin tidak tertular. Sebaiknya sholat yang paling aman di rumah saja," jelas Rojak yang juga menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel itu.
Dari penelusuran di beberapa tempat di wilayah Kota Tangsel diketahui, bahwa tak sedikit warga maupun pengurus DKM yang sibuk memersiapkan pelaksanaan sholat 'Id berjamaah di lapangan ataupun di masjid.
Mereka beranggapan, jika kasus Covid-19 di wilayahnya terbilang rendah dan dapat dikendalikan. "Meski begitu, saya menyerukan seluruh masyarakat muslim di Kota Tangsel untuk sholat Idul Fitri di rumah saja untuk keselamatan jiwa," tukasnya.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.