Tim Satreskrim telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, agar pelaku menyerahkan diri. Namun, hal itu tidak digubris oleh pelaku sehingga tindakan tegas terukur diambil petugas. Dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial RL.
“Tiga pelaku kasus curas ini sudah kita ringkus, dua diantaranya adalah Wayan Sayu dan Ade Hermawan (ditangkap Minggu 20 Maret 2018 dan tengah menjalani hukuman) serta pelaku Herwisnu," katanya.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan satu unit dump truk, satu helai baju koko panjang, satu helai celana panjang, sepatu kulit warna hitam, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) milik pelaku.
(Awaludin)