SERANG – Tersangka kepemilikan sabu seberat 821 kilogram sempat mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut, dengan dicampur buah asam kranji. Pelaku AB asal Pakistan diketahui berprofesi penjual rempah-rempah
"Kardus-kardus rokok dia masukan (sabu) dibagian bawah, atasnya ditutup buah asam kranji," ujar Kabareskrim , Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan. Sabtu (23/5/2020).
Dijelaskan Listyo, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai penjual rempah rempah untuk menyimpan sabu di ruko yang berada di Kampung Kepandean Got, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, terungkapnya peredaran sabu setelah tim melakukan pengintaian selama empat bulan dan akhirnya tanggal 22 Mei 2020 kemarin pukul 18.30 WIB polisi menyergap pelaku saat memindahkan sabu kedalam boks.
"Tadi malam anggota tim melakukan penyergapan dan mengamankan dua tersangka,” ujarnya.
Kedua tersangka adalah BA asal Pakistan dan AS asal Yaman yang merupakan teman setelah bertemu untuk menjalankan bisnis haramnya.
Dari hasil pengungkapan sabu menjelang lebaran tersebut, petugas berhasik mengamankan sebanyak 821 kilogram yang disimpan dalam 491 buah boks, plastik bening sebanyak 145 bungkus, dan dilakban coklat sebanyak 92 buah, dan di lakban putih sebanyak 88 buah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 132, 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
(Fahmi Firdaus )