JAKARTA - Kadishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Lipoto menegaskan, pihaknya akan memperketat warga yang ingin kembali ke Jakarta, mulai Senin 25 Mei 2020.
Warga yang ingin masuk ke Jakarta diwajibkan mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), guna memutus penyebaran vitus corona (Covid-19) di Ibu Kota.
"Iya (diperketat), yang tidak memiliki SIKM otomatis tidak bisa masuk Jakarta," kata Syafrin saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Pengendara Tak Miliki Surat Izin Dilarang Keluar-Masuk Jakarta!
Syafrin mengatakan, petugas tetap memperbolehkan bagi warga yang memaksa kembali ke Ibu Kota. Namun, warga tersebut akan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri.

"Ya kalau memaksa masuk, yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri di tempat Pemprov. Kemudian atas biaya sendiri," tegas Syafrin.
Ia menambahkan, petugas Dishub dan kepolisian tak akan mengendurkan penjagaan bagi warga yang akan masuk ke Jakarta, hingga Pemerintah mencabut status bencana nonalam Covid-19.
"Akan diterapkan mulai dari Senin sampai penetapan status bencana nasional dicabut," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)