"Jadi apabila ada operator yang melanggar aturan seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku sekarang," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KRL membatasi jam operasional selama libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. KRL pada dua hari ini hanya dikhususnya untuk pekerja di sektor yang dikecualikan dalam PSBB. Karenanya hanya beroperasi pada pagi dan sore saja.
Imbasnya terjadi kepadatan penumpang. Pengguna jasa berdesakan di gerbong, sulit menjaga jarak satu sama lain karena sama-sama mencari tempat agar terangkut.
(Salman Mardira)