MANADO - Sampai dengan hari ini pasien terkonfirmasi Positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 239 pasien. Dari jumlah tersebut, Kota Manado mengoleksi jumlah pasien terbanyak yakni 149 pasien positif Covid-19.
Namun sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bakal melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski demikian, hal tersebut rupanya terus menjadi perhatian serius dari Walikota Manado GS Vicky Lumentut.
Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, langkah konkret memutus penyebaran wabah pandemi sudah dipersiapkan, salah satunya rencana memperketat keluar-masuk orang di Kota Manado dengan melakukan penjagaan di batas Kota Manado yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi, dan TNl (AD, AL, AU).
"Mulai 27 Mei, rencana pembatasan orang keluar-masuk wilayah Kota Manado beserta syarat yang harus ditunjukkan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado bakal dilakukan," ujar Walikota Manado, GS Vicky Lumentut, Senin (25/5/2020).
Di semua pintu masuk ke wilayah Manado, baik dari Kabupaten Minahasa, Kota Tomohon maupun Kabupaten Minahasa Utara akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.
Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid test) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehatan yang resmi. Izin lakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.
"Setiap orang wajib pakai masker. Kalau tidak gunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado," kata Lumentut.
Di pos jaga setiap orang yang masuk akan ditest oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.
"Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita," ucap Lumentut.
Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.
"Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya," pungkas Lumentut.
(Ahmad Luthfi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.