Untuk teknis penyekatan, lanjutnya, tetap sama seperti saat penyekatan arus arus mudik. Yaitu, dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya.
Bowo mengungkapkan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta.
Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.
“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.