Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Arah di KM47 Tol Cikampek

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |13:18 WIB
Tak Punya SIKM, 1.411 Kendaraan Diminta Putar Arah di KM47 Tol Cikampek
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 1.411 kendaraan diminta untuk memutar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ribuan kendaraan tersebut terjaring di KM 47 Tol Cikampek arah Jakarta sejak dua hari penerapan penyekatan arus balik mudik.

"Selasa 26 Mei 2020 dari jam 08.00 - 00.00 WIB jumlah kendaraan keseluruhan (yang diputar balik) 1.129 unit. Rabu 27 Mei 2020 282 unit (total) 1.441," kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulisnya.

Arif merinci, dari 1.229 kendaraan yang terjaring di hari pertama paling banyak kendaraan pribadi mencapai 1.114 sisanya 15 kendaraan elf dan bus.

Kemudian di hari kedua ada 282 yang terdiri dari 279 kendaraan pribadi dan 3 kendaraan bus. "Kendaraan elf nihil (di hari kedua)," tuturnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta mengharuskan memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta bagi warga daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement