Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Kegiatan Ibadah secara Daring

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |22:18 WIB
Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Kegiatan Ibadah secara Daring
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) kembali memperpanjang kegiatan ibadah secara online atau daring hingga waktu yang tidak ditentukan di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Perpanjangan itu selaras dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Vikaris Jenderal KAJ, Romo Samuel Pangestu mengatakan, dalam rapat Kuria KAJ 26 Mei, memutuskan beberapa hal, yakni memperpanjang masa darurat Covid dari 1 Juni sampai dengan keputusan baru KAJ. Dengan tetap memperhatikan ketentuan baru dari pemerintah pusat dan daerah, maka seluruh kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang seperti berikut ini ditiadakan.

"Seluruh Misa mingguan Misa harian Misa Novena dan lain-lain dan sebagai gantinya akan disiarkan secara live streaming melalui media YouTube televisi (untuk beberapa Paroki) dan semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama Misa lingkungan, Misa ujud dan rapat atau pertemuan," ungkapnya melalui edaran seperti dilihat Okezone, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga: Berstatus PDP Covid-19, Ibu Melahirkan Beserta Bayinya Meninggal Dunia

Samuel menambahkan, bagi Paroki yang melakukan live streaming untuk Misa diimbau untuk mematuhi prosedur pelaksanaan live streaming dari Komsos KAJ dan aspek kesehatan standar masa pandemi ini.

"Petunjuk praktis pelaksanaan Misa sakramen lainnya dan ibadat dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020 tetap berlaku selama pandemi," tuturnya.

Kemudian, masukan dari Komisi Kesehatan KAJ dikeluarkan tanggal 17 Maret 2010 tetap berlaku selama masa pandemi. "Para Pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat harian di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat," ucapnya.

Selanjutnya pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien ketentuan dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan. "Pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah ketentuan dari rumah sakit dinas kesehatan dan rumah duka," tutupnya.

Baca Juga: 278.411 Spesimen Diperiksa Terkait Covid-19

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement