BANDUNG - Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Bandung, dilecehkan gurunya selama bertahun-tahun. Korban yang berinisial AW (17) tahun terpaksa menuruti kemauan gurunya karena diancam.
Pelaku yang merupakan pria berinisial EP (36) mengancam akan menyebarkan foto AW tanpa hijab. Akibatnya AW pun terpaksa meladeni nafsu pelaku.
"Pengakuan pelaku, tindakan asusilanya dilakukan di lingkungan sekolah dan rumahnya," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Selasa 26 Mei 2020.
Hendra mengatakan korban mengalami tindak asusila saat masih berusia 14 tahun hingga usia 17 tahun. Kasusnya berawal saat korban berkenalan dengan seorang pria secara virtual di media sosial (medsos) Facebook.
Perkenalan saat itu terjadi pada 2016. Akun pria tersebut bernama M. Rizki Hamdan yang diduga kuat digunakan EP untuk menjebak korban.