Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berawal dari Kenalan di Medsos, Begini Modus Guru Lecehkan Murid di Bandung

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 27 Mei 2020 |13:02 WIB
Berawal dari Kenalan di Medsos, Begini Modus Guru Lecehkan Murid di Bandung
Ilustrasi. Foto: Independet
A
A
A

Alhasil bertahun-tahun AW pun dilecehkan EP. Namun karena merasa tertekan, korban akhirnya menceritakan apa yang menimpanya kepada kedua orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi. Polisi pun berhasil menangkap EP.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, JO Pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

EP sendiri mengungkap ia kerap melakukan tindak asusila kepada korban di ruangan seni sekolahnya. "Saya khilaf," kata pelaku yang merupakan ayah dari dua anak.

(Abu Sahma Pane)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement