Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2020 |12:26 WIB
 Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta dari Harun Masiku dan Saeful Bahri
Wahyu Setiawan (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut KPK menyebut bahwa uang tersebut diberikan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui tangan dari orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Wahyu selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017 - 2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Takdir.

Jaksa Penuntut KPK menyebut, pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

"Bertentangan dengan kewajiban terdakwa I selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022 yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," papar Takdir.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a jo Subsidair Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement