MUBA - Nardi (48), seorang bapak di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tega menyetubuhi anak tirinya sendiri sejak korban masih berusia 10 tahun. Korban saat dijadikan "budak seks" ayah tirinya itu masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang berusia 17 tahun.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap tim Satrekrim Polres Muba, Rabu (27/5/2020).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim AKP Del Haris mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersangka setelah korban yang didampingi ibu kandungnya melapor ke kepolisian.
“Iya, betul, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menyetubuhi anak tirinya secara berulang kali,” kata Deli.