Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penutupan Mal di Bogor hingga 4 Juni, Operasional Usaha Non Pangan Masih Dibatasi

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |13:17 WIB
Penutupan Mal di Bogor hingga 4 Juni, Operasional Usaha Non Pangan Masih Dibatasi
Pemeriksaan suhu tubuh di sebuah pusat jajanan di Kota Bogor (Okezone.com/Putra RA)
A
A
A

Kemudian, membatasi layanan rumah makan atau restoran yang berada di pusat perbelanjaan dengan sistem take away, drive thru ataupun delivery service dan bagi di luar membatasi jumlah kursi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Melaksanakan SOP protokol kesehatan covid-19 meliputi memakai masker untuk seluruh karyawan, penyediaan hand sanitizer, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, menerapkan jarak antar sesama konsumen dan karyawan terkahir pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan desinfektan," beber Ganjar.

 

Surat edaran yang digagas Disperindag ini, kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.

"Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya," pungkasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement