Baca Juga : Ini 102 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Hijau Corona
Para pelanggar ini didominasi masyarakat yang masih tak mengenakan masker, pengemudi sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat, dan mobil yang melebihi kapasitas 50 persen.
Sebagai informasi, PSBB di Malang Raya diterapkan di tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Pemberlakuan PSBB ini dimulai efektif sejak Minggu 17 Mei 2020, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga hari sejak tanggal 14 hingga 16 Mei 2020.
(Angkasa Yudhistira)