Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Agustina Wulandari , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |16:54 WIB
Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Foto : Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA- Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Namun Chatarina menyebutkan Surat Edaran Nomor 15 diterbitkan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4.

Dalam Surat Edaran Nomor 15 tersebut, Chatarina menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan hak peserta didik terpenuhi dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi penyelenggara pendidikan dan peserta didik dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan memastikan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua terpenuhi.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai COVID-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ujar Chatarina pada Program Bincang Sore secara daring, di Jakarta, Kamis (28/05/2020).

Chatarina pun mengingatkan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19. “Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,” imbuhnya.

Chatarina menambahkan, aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antardaerah, penyelenggara pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR. “Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua,” terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement